0 Comment

ketika seorang wanita berkata "kita bicara tentang khitbah!", sayapun menjadi sangat tertarik untuk sedikit membahasnya...

dalam proses menikah, awalnya yang ter-frame dalam benak kita bahwa khitbah adalah proses yang sebentar lagi akan mengantarkan sang pengantin kepada pelaminan. ternyata bukan. dalam bayangan saya, bahwa proses pengenalan antar calon itu terjadi dalam fase ta'aruf. ternyata juga bukan. dalam kaidah syar’i yang sebenarnya bahwa khitbah-lah awal mula proses pengenalan itu. bahwa khitbah masih belum menghalalkan keduanya saling search kecuali muka dan kedua tangan. bahwa keduanya masih boleh untuk tidak jadi menikah.

pengertian khitbah menurut buku alfiqhul islami wa'adillatuhu, karya syaikh wahbab az-zuhaidi (katanya ini buku sering dipake rujukan penentuan fatwa oleh para ulama besar…), ialah menjelaskan rasa suka untuk menikahi seorang perempuan tertentu, dan memberitahu walinya bahwa ia suka. khitbah ini bisa disampaikan oleh wali pelamar atau langsung. khitbah dikatakan sah (sempurna) jika wanita yang dilamar atau walinya menyetujuinya.

coba baca sekali lagi. khitbah dikatakan sempurna jika wanita ATAU walinya menyetujui. jadi sebenarnya jika ada seseorang yang menyatakan cintanya kepada pasangannya dan berkomitmen untuk menikahinya, maka itu sudah jatuh definisi khitbah. jadi hati-hatilah kalian mengungkapkan perasaan ini kepada lawan jenis kalian.

dan satu yang perlu diperhatikan lagi bahwa khitbah itu bukan pernikahan. artinya tidak ada sumber hukumnya jika setelah khitbah mereka boleh melakukan hal-hal yang seolah-olah sudah pasti menikah. hanya ada satu alasan yang diperbolehkan kepada sang pelamar, yaitu mengetahui lebih jauh sifat, karakter, visi hidup, dan kesesuaian calonnya. hanya itu. itu pun dengan kadar yang terbatas. contohnya bertanya kepada teman atau orangtuanya.

dan terakhir ada yang menarik dari hukum khitbah ini. yaitu larangan khitbah di atas khitbah. artinya jika ada seorang perempuan yang sedang dikhitbah, maka tidak boleh ada pengkhitbah lain kecuali dengan izinnya atau sang pelamar kedua ini tidak tahu. karena hal ini malah membuat hubungan silaturahmi antar kedua pelamar akan buruk. apalagi jika sang perempuan sudah menerima lamarannya. hukumnya haram. itu sama saja analoginya ketika seorang pembeli yang telah sepakat dengan sang pedagang untuk membeli barangnya, tapi tiba-tiba ada pembeli baru yang menawar barang itu. dalam jual-beli hal seperti itu dilarang, begitu juga dengan proses pelamaran. TAPI, secara syariat, jika sang perempuan masih belum menerima, sah-sah saja adanya pelamar baru. secara syariat lamaran ini halal, tapi merenggangkan hubungan saudara….

tulisan ini saya buat bukan untuk menyinggung beberapa teman yang sedang dalam proses pelamaran atau sedang ingin atau telah dilamar. sama sekali tidak. tapi hanya ingin membagi ilmu yang menurut saya baru dan meng-clear-kan segala macam dugaan mengenai ini...:D

bagi anda yang telah menaruh hati kepada seseorang, jika anda telah siap segalanya dan BERANI, maka bergeraklah !! karena kita tidak tahu apakah ia telah ada yang punya atau tidak. karena kita tidak tahu apakah bulan depan atau minggu depan ia telah memberikan undangannya kepada kita. bergeraklah untuk mendapatkan informasi lebih banyak tentangnya sehingga ada ketetapan hati apakah ia cocok atau tidak..:)

jadi pengen khitbah ah..:D

wassalamualaikum.. semoga bermanfaat..

Posting Komentar Blogger

 
Top